BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Cyber
Crime
2.1.1.
Definisi Cyber Crime
Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybe rcrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Walaupun kejahatan
dunia maya (cyber crime) umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori
menyatakan, crime is product of society its
self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah
yang menghasilkan kejahatan.
Kejahatan yang lahir
sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime (Ari Juliano Gema, 2000). Dari pengertian ini tampak
bahwa cyber crime mencakup semua
jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif
aplikasi internet. Dalam definisi ini
tidak menyebutkan secara spesifik dari karakteristik cyber crime. Definisi ini mencakup segala kejahatan yang dalam
modus operandinya menggunakan fasilitas internet.
2.1.2.
Ruang Lingkup Cyber Crime
Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai
sifat global internet, ruang lingkup
kejahatan ini juga bersifat global. Cyber
crime sering kali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas Negara
sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang
dapat berselancar tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
1.
Sifat kejahatan
Bersifat non-violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan
di internet bersifat sebaliknya.
2.
Modus kejahatan
Bersifat
lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia, mereka
yang sempat tertangkap adalah remaja, bahkan beberapa diantaranya masih
anak-anak.
3. Jenis
Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan
kerahasiaan informasi.
Sementara
itu kejahatan dunia maya (cyber crime)
memiliki beberapa jenis:
1. Berdasarkan
Jenis Aktivitas
a.
Cyber
trespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
b. Cyber vandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
d. Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
e.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki
oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
f. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Berdasarkan
Motif Kegiatan
a.
Cyber
Crime Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (web server, mailing list)
untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana.
privasi. Di beberapa Negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
3. Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
a. Cyber Crime
yang Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3) Cybertrespass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya web
hacking. Breaking ke PC, probing, port scanning, dan lain sebagainya.
4) Cyber Crime
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cyber
crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking,
data forgery, dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
5) Cyber Crime
Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cyber
crime against government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs pemerintah atau situs
militer.
Bentuk-bentuk cyber crime pada umumnya yaitu:
1. Kejahatan
Dunia Maya yang Berkaitan Dengan Kerahasiaan, Integritas dan Keberadaan Data
dan Sistem Komputer
a. Illegal Access
(akses secara tidak sah terhadap sistem komputer).
b. Data Interference
(mengganggu data komputer).
c. System Interference
(mengganggu sistem komputer).
2.1.3. Cyber Crime
dalam UU ITE
Memahami sejauh mana
kebijakan hukum di Indonesia terkait tindak pidana cyber crime dapat diuraikan dalam manajemen hukum untuk tindak
pidana cyber crime. Substansi hukum
tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana
institusi-institusi harus berperilaku. Di mana pembentukan peraturan-peraturan
yang ada untuk mengatur tindak pidana cyber
crime dilakukan sedemikian rupa sehingga norma-norma tersebut tidak berdiri
sendiri tetapi saling terkait dan berhubungan sehingga ada harmonisasi.
Ciri-ciri khusus dari cyber crime yaitu tanpa kekerasan (non violence), sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact),
menggunakan peralatan (equipment) dan
teknologi, serta memanfaatkan jaringan telematika global (telekomunikasi,
media, dan informatika).
Ciri-ciri di atas
menunjukkan bahwa cyber crime dapat
dilakukan di mana saja, kapan saja serta berdampak ke mana saja tanpa batas (borderless). Perbuatan-perbuatan yang
dilarang (tindak pidana) serta ancaman pidananya menurut UU ITE yaitu Bab VII
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang.
Secara
garis besar perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut UU ITE dibagi menjadi 2
(dua) yaitu Penyebar Virus Yang dapat
Merusak Sistem Komputer, Penyebaran Virus Berupa Porno Grafi,
1.
Cayber Cream Penyebar Virus Yang dapat Merusak Sistem Komputer
a. Pasal
27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
b. Cayber
Cream Penyebaran Virus Berupa Porno Grafi
Pasal 26: Setiap orang
dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi,
pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar)
2. Pemerasan
dan/atau Pengancaman
a. Dasar
hukum Pasal 27 ayat (4).
Pemerasan
di sini sama pengertiannya dengan istilah black
mail di dalam bahasa Inggris
b. Membobol
Komputer dan/atau Sistem Komputer Pemerintah dan/atau Untuk Layanan Publik.
1) Dasar
hukum Pasal 52 ayat (2).
2) Melakukan
tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk
layanan publik.
3) Pasal
52 ayat (2) ini merupakan lex
spesialis dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 UU ITE.
4) Ancaman
pidananya dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
2.1.4
Contoh
Kasus Cyber Crime
Pembajakan situs resmi
Pada kejadian ini pelaku telah berhasil menerobos masuk, mengambil alih, dan
merubah situs tersebut. Bahkan diketahui jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini yang menjadi
kekhawatiran adalah jika pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau
bahkan benar-benar merusak konten-konten dalam situs ini.
Meskipun kasus ini
adalah kasus hacking, namun tindakan
memasukkan konten-konten secara ilegal ke dalam suatu situs adalah termasuk
tindak pidana cyber crime illegal
contents. Berikut ini adalah cara pelaku meretas situs pribadi.
2.1.5
Mencegah
dan Menghindari Cyber Crime
Aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer atau yang biasa disebut dengan
cyber crime. Banyak pola dan cara
yang bisa dilakukan oleh para pelaku cyber
crime dan banyak cara pula mencegah dan menghindari terjadinya menghindari dari kejahatan Virus cyber crime pada kita. Berikut 5 ( lima
) cara mencegah dan menghindari cyber
crime:
1.
Gunakan password yang kompleks dan diubah secara
berkala.
Pemilihan password tampaknya
masih menjadi cara terbaik untuk menjaga semua akun milik kita, baik akun
pribadi maupun bisnis agar senantiasa aman. Pilihlah password dengan
memadukan beberapa jenis karakter dan mengubahnya secara berkala. Namun
pastikan Anda masih bisa mengingatnya. Hindari password dengan nama,
tanggal lahir, atau angka yang familiar. Password semacam itu mudah
sekali dilacak dan dibobol.
2.
Selalu gunakan koneksi pada jaringan yang aman.
Hal yang kadang tidak diperhatikan,
kita dengan mudah menggunakan layanan free wifi di sembarang tempat dan
belum jelas keamanannya. Karena ada beberapa saluran wifi yang sengaja
digunakan untuk mencatat apapun yang kita tulis di laptop atau smartphone.
3.
Perhatikan phishing alert.
Modus kejahatan phishing paling
banyak terjadi di dunia maya. Pelaku mengirimkan email yang dibuat seotentik
mungkin, dengan mengatasnamakan sebuah organisasi atau bahkan mengaku menjadi
bos Anda. Biasanya meminta data diri lengkap, dan menyertakan link yang
memerintah Anda untuk melakukan klik pada link tersebut.
4.
Selalu Back Up data-data penting.
Pastikan Anda rutin melakukan back
up data-data penting pribadi dan perusahaan untuk berjaga-jaga jika terjadi
kerusakan atau kehilangan Anda masih memiliki salinannya. Banyak provider yang
menyediakan layanan cloud storage baik yang berbayar maupun gratis.
5. Rajin
update software device
Jika Anda
mendapatkan pemberitahuan tentang update aplikasi dalam perangkat laptop
atau gadget lain, segera perbarui aplikasi tersebut. Jika perangkat Anda
memerlukan sebuah antivirus, gunakanlah antivirus dengan update terbaru.
2.2
Cyber Law
2.2.1. Definisi Cyber Law
Cyber
law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan
memasuki cyberspace atau dunia maya.
Berikut merupakan
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan
Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyber law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di
dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu banyaknya
kasus cyber crime. Tetapi cyber law tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya
ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya.
Tetapi perkembangan cyber law di Indonesia ini belum bisa
dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya
UU ITE ini, maka segala aktivitas di dalamnya diatur dalam undang-undang
tersebut. Cyber law ini sudah
terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2.2. Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai
ruang lingkup cyber law dimaksudkan
sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang
diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet.
Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The
Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:
1. Copy Right
(Hak Cipta)
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Trademark
(Hak Merek)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
3. Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran
nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral
defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written
defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada
istilah untuk membedakan antara slander
dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan
sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
4. Hate Speech
(Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate
speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku,
tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
(Serangan terhadap fasilitas komputer)
Hacking
adalah suatu aktivitas dari hacker
yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga
mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan
kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan
tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan
merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan
ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya. Illegal access merupakan kejahatan dunia
maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer. Illegal access
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data
komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem
komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
2.2.3.
Komponen-komponen
Cyber Law
1. Aspek
Hak Milik Intelektual
Aspek hak milik intelektual di mana
adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku
di dalam dunia cyber.
2. Aspek
Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
3. Aspek
Hukum
Aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna internet.
4. Ketentuan
Hukum yang Memformulasikan Aspek Kepemilikan Dalam Internet
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
5.
Aspek Hukum yang Memberikan
Legalisasi Atas Internet
Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdangangan atau bisnis usaha.
2.2.4. Contoh Kasus Cyber Law
Seperti
advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela
membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan
Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul
07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang
sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc
Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau
melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny
dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP dan Pasal 22
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
dapat mengancam Denny dengan hukum di atas 5 (lima) tahun penjara atau denda
paling banyak satu miliar rupiah.
Dari
gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa
tersindir atas tweetwar-nya di jejaring sosial Twitter. Hal itu semata-mata
hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di Negara ini.
Namun,
permintaan maafnya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses
hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan tweetwar-nya itu di
pengadilan.
2.3. Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber
law
dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi
yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum
yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang
melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan
berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan
hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia:
1. UU
No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
dengan hukum cyber adalah:
a.
Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
b.
Jenis Dokumen (Pasal 2)
c.
Pembuatan Catatan dan Penyimpanan
Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
d.
Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan
Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15).
2. UU
No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan
Hukum cyber adalah:
a.
Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b.
Lingkup Rahasia Dagang (Pasal 2, Pasal
3)
c.
Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
d.
Pelanggaran Rahasia Dagang (Pasal 13,
Pasal 14)
e.
Ketentuan lain (Pasal 18)
3. UU
No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan
hukum cyber adalah:
a. Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
b. Desain
Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
4. UU
No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan hukum cyber adalah:
a. Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1 dan 2)
b. Syarat
perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
5. UU
No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan hukum cyber adalah:
a. Batasan
Merek (Pasal 1)
b. Ruang
Lingkup Hak (Pasal 3)
c. Indikasi
Geografis (Pasal 56)
d. Pemeriksaan
Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
e. Jangka
Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
f. Administrasi
Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
6. UU
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal
yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan hukum
cyber adalah:
a. Definisi
(Pasal 1 Angka 1 dan 3)
b. Publikasi
dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
c. Program
Komputer (Pasal 1 Angka 8)
d. Lembaga
Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
e. Perbanyakan
Rekaman Suara (Pasal 49)
f. Ciptaan
yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
g. Pembatasan
Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
h. Kepentingan
Ilmiah dan E-learning (Pasal 15)
i.
Informasi dan sarana control teknologi
(Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
2.4.
Contoh Kasus dan Hukumnya
2.4.1
Kasus
Penyebaran Virus Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Internet
Setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan
Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 –
2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan
Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan india Namun
hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil
yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar
di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi
Modus kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.


2.4.2
Hukuman
Kasus Kasus Penyebaran Virus Yang Dilakukan
Dengan Menggunakan Internet
1.
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar)
2.
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau
dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
3.
Pasal 363 KUHP Bab XXII-Pencurian
Ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
2.5.
Perbedaan
Hacker dan Cracker
Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif
(menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja
melawan keamanan komputer, melakukan deface
(merubah halaman muka web) milik
orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain.
Sedangkan pengertian hacker menurut orang awam, middle IT, dan highly IT adalah sebagai berikut:
1. Menurut
Orang Awam
a.
Hacker
adalah orang yang merusak sistem.
b.
Hacker
adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
c.
Hacker
adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau
situs web.
d.
Menurut Middle IT
Hacker
adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan
komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang di internet.
e. Menurut
Highly IT
Hacker
adalah golongan profesional komputer atau IT, mereka terdiri dari ahli
komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam
suatu sistem komputer. Hacker
mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga
berupaya untuk mengenal secara pasti kelemahan suatu sistem dengan melakukan
uji coba terhadap suatu sistem tersebut. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakan terhadap suatu
sistem dan hal itu merupakan etika seorang hacker.
Hacker dibagi dalam 2 (dua) jenis
yaitu white hat hacker dan black hat hacker. White hat hacker tertuju pada memfokuskan aksinya untuk melindungi
sebuah sistem. Sedangkan black hat hacker
tertuju pada memfokuskan aksinya untuk menerobos suatu sistem.
2. Menurut
Middle IT
Hacker
adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada
jaringan komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang
di internet.
Kesimpulannya hacker merupakan seseorang yang membuat
teknologi internet semakin maju.
Karena hacker menggunakan keahliannya
dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem
keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator
untuk memperkuat jaringan mereka.
Sedangkan cracker merupakan seseorang yang merusak
dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna
jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
BAB
III
PENUTUP
2.6 Kesimpulan
Perkembangan teknologi internet sangat membantu banyak pengguna
dalam mengakses informasi. Tetapi di sisi lain banyak pihak pula dengan sengaja
menggunakan teknologi ini untuk melakukan tindakan kejahatan seperti kasus Kejahatan Yang Dilakukan Dengan
Membuat Gangguan, Perusakan, Penghancuran Terhadap Suatu Data, Program Komputer
Atau Sistem Jaringan Komputer.
Tidak ada komentar