BAB II



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Cyber Crime

2.1.1.   Definisi Cyber Crime
Cyber crime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybe rcrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Walaupun kejahatan dunia maya (cyber crime) umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime (Ari Juliano Gema, 2000). Dari pengertian ini tampak bahwa cyber crime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. Dalam definisi ini tidak menyebutkan secara spesifik dari karakteristik cyber crime. Definisi ini mencakup segala kejahatan yang dalam modus operandinya menggunakan fasilitas internet.

2.1.2.   Ruang Lingkup Cyber Crime
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.   Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime sering kali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas Negara sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum Negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berselancar tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
1.      Sifat kejahatan

Bersifat non-violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
2.      Modus kejahatan

Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia, mereka yang sempat tertangkap adalah remaja, bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak.
3.      Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Sementara itu kejahatan dunia maya (cyber crime) memiliki beberapa jenis:
1.      Berdasarkan Jenis Aktivitas
a.         Cyber trespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
b.      Cyber vandalism
 Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c.       Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
d.      Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
e.       Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
f.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.      Berdasarkan Motif Kegiatan
a.        Cyber Crime Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (web server, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. privasi. Di beberapa Negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
3.      Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a.       Cyber Crime yang Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1)      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2)      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3)      Cybertrespass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking. Breaking ke PC, probing, port scanning, dan lain sebagainya.
4)      Cyber Crime Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cyber crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
5)      Cyber Crime Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cyber crime against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs pemerintah atau situs militer.

Bentuk-bentuk cyber crime pada umumnya yaitu:
1.      Kejahatan Dunia Maya yang Berkaitan Dengan Kerahasiaan, Integritas dan Keberadaan Data dan Sistem Komputer
a.       Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer).
b.      Data Interference (mengganggu data komputer).
c.       System Interference (mengganggu sistem komputer).

2.1.3.   Cyber Crime dalam UU ITE
Memahami sejauh mana kebijakan hukum di Indonesia terkait tindak pidana cyber crime dapat diuraikan dalam manajemen hukum untuk tindak pidana cyber crime. Substansi hukum tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi harus berperilaku. Di mana pembentukan peraturan-peraturan yang ada untuk mengatur tindak pidana cyber crime dilakukan sedemikian rupa sehingga norma-norma tersebut tidak berdiri sendiri tetapi saling terkait dan berhubungan sehingga ada harmonisasi.
Ciri-ciri khusus dari cyber crime yaitu tanpa kekerasan (non violence),  sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact), menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi, serta memanfaatkan jaringan telematika global (telekomunikasi, media, dan informatika).
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa cyber crime dapat dilakukan di mana saja, kapan saja serta berdampak ke mana saja tanpa batas (borderless). Perbuatan-perbuatan yang dilarang (tindak pidana) serta ancaman pidananya menurut UU ITE yaitu Bab VII Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang.

Secara garis besar perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut UU ITE dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Penyebar Virus Yang dapat Merusak Sistem Komputer, Penyebaran Virus Berupa Porno Grafi,
1.      Cayber Cream Penyebar Virus  Yang dapat Merusak Sistem Komputer
a.       Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
b.      Cayber Cream Penyebaran Virus Berupa Porno Grafi
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar)
2.      Pemerasan dan/atau Pengancaman
a.       Dasar hukum Pasal 27 ayat (4).
Pemerasan di sini sama pengertiannya dengan istilah black mail di dalam bahasa Inggris
b.      Membobol Komputer dan/atau Sistem Komputer Pemerintah dan/atau Untuk Layanan Publik.
1)      Dasar hukum Pasal 52 ayat (2).
2)      Melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik.
3)      Pasal 52 ayat (2) ini merupakan lex spesialis dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 UU ITE.
4)      Ancaman pidananya dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

2.1.4         Contoh Kasus Cyber Crime
Pembajakan situs resmi Pada kejadian ini pelaku telah berhasil menerobos masuk, mengambil alih, dan merubah situs tersebut. Bahkan diketahui jika pelaku berhasil masuk ke database situs ini yang menjadi kekhawatiran adalah jika pelaku mengambil berbagai macam informasi penting atau bahkan benar-benar merusak konten-konten dalam situs ini.
Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan memasukkan konten-konten secara ilegal ke dalam suatu situs adalah termasuk tindak pidana cyber crime illegal contents. Berikut ini adalah cara pelaku meretas situs pribadi.

2.1.5        Mencegah dan Menghindari Cyber Crime
Aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer atau yang biasa disebut dengan cyber crime. Banyak pola dan cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku cyber crime dan banyak cara pula mencegah dan menghindari terjadinya  menghindari dari kejahatan Virus cyber crime pada kita. Berikut 5 ( lima ) cara mencegah dan menghindari cyber crime:
1.      Gunakan password yang kompleks dan diubah secara berkala.
Pemilihan password tampaknya masih menjadi cara terbaik untuk menjaga semua akun milik kita, baik akun pribadi maupun bisnis agar senantiasa aman. Pilihlah password dengan memadukan beberapa jenis karakter dan mengubahnya secara berkala. Namun pastikan Anda masih bisa mengingatnya. Hindari password dengan nama, tanggal lahir, atau angka yang familiar. Password semacam itu mudah sekali dilacak dan dibobol.
2.      Selalu gunakan koneksi pada jaringan yang aman.
Hal yang kadang tidak diperhatikan, kita dengan mudah menggunakan layanan free wifi di sembarang tempat dan belum jelas keamanannya. Karena ada beberapa saluran wifi yang sengaja digunakan untuk mencatat apapun yang kita tulis di laptop atau smartphone.
3.      Perhatikan phishing alert.
Modus kejahatan phishing paling banyak terjadi di dunia maya. Pelaku mengirimkan email yang dibuat seotentik mungkin, dengan mengatasnamakan sebuah organisasi atau bahkan mengaku menjadi bos Anda. Biasanya meminta data diri lengkap, dan menyertakan link yang memerintah Anda untuk melakukan klik pada link tersebut.
4.      Selalu Back Up data-data penting.
Pastikan Anda rutin melakukan back up data-data penting pribadi dan perusahaan untuk berjaga-jaga jika terjadi kerusakan atau kehilangan Anda masih memiliki salinannya. Banyak provider yang menyediakan layanan cloud storage baik yang berbayar maupun gratis.



5.      Rajin update software device
Jika Anda mendapatkan pemberitahuan tentang update aplikasi dalam perangkat laptop atau gadget lain, segera perbarui aplikasi tersebut. Jika perangkat Anda memerlukan sebuah antivirus, gunakanlah antivirus dengan update terbaru.

2.2      Cyber Law

2.2.1.      Definisi Cyber Law
Cyber law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
Berikut merupakan beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyber law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu banyaknya kasus cyber crime. Tetapi cyber law tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya.
Tetapi perkembangan cyber law di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas di dalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyber law ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.2.2.      Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:
1.      Copy Right (Hak Cipta)
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Trademark (Hak Merek)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3.      Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
4.      Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5.      Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
Hacking adalah suatu aktivitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya. Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

2.2.3.      Komponen-komponen Cyber Law
1.      Aspek Hak Milik Intelektual
Aspek hak milik intelektual di mana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
2.      Aspek Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
3.      Aspek Hukum
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
4.      Ketentuan Hukum yang Memformulasikan Aspek Kepemilikan Dalam Internet
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
5.      Aspek Hukum yang Memberikan Legalisasi Atas Internet
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdangangan atau bisnis usaha.
2.2.4.      Contoh Kasus Cyber Law
Seperti advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yaitu advokat yang asal membela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi. Pernyataan Denny yang di posting di akun Twitter-nya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah Pasal yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP dan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukum di atas 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas tweetwar-nya di jejaring sosial Twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di Negara ini.
Namun, permintaan maafnya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan tweetwar-nya itu di pengadilan.

2.3.  Landasan Hukum Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber law dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkependudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkependudukan di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM). Berikut ini landasan hukum cyber crime dan cyber law yang berlaku di Indonesia:
1.      UU No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan hukum cyber adalah:
a.         Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
b.        Jenis Dokumen (Pasal 2)
c.         Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
d.        Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15).
2.      UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum cyber adalah:
a.         Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b.        Lingkup Rahasia Dagang (Pasal 2, Pasal 3)
c.         Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
d.        Pelanggaran Rahasia Dagang (Pasal 13, Pasal 14)
e.         Ketentuan lain (Pasal 18)
3.      UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan hukum cyber adalah:
a.       Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
b.      Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
4.      UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan hukum cyber adalah:
a.       Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
b.      Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
5.      UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan hukum cyber adalah:
a.       Batasan Merek (Pasal 1)
b.      Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
c.       Indikasi Geografis (Pasal 56)
d.      Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
e.       Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
f.       Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
6.      UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan hukum cyber adalah:
a.       Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
b.      Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
c.       Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
d.      Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
e.       Perbanyakan Rekaman Suara (Pasal 49)
f.       Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
g.      Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
h.      Kepentingan Ilmiah dan E-learning (Pasal 15)
i.        Informasi dan sarana control teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))

2.4.        Contoh Kasus dan Hukumnya

2.4.1        Kasus Penyebaran Virus Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Internet
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan india Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi

Modus kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

                               
 

 
    

2.4.2        Hukuman Kasus Kasus Penyebaran Virus Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Internet

1.      Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)
2.      Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
3.      Pasal 363 KUHP Bab XXII-Pencurian
Ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

2.5.      Perbedaan Hacker dan Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan komputer, melakukan bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, melakukan deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga menghapus dan mencuri data orang lain.
Sedangkan pengertian hacker menurut orang awam, middle IT, dan highly IT adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Orang Awam
a.         Hacker adalah orang yang merusak sistem.
b.        Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
c.         Hacker adalah orang yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs web.
d.        Menurut Middle IT
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang di internet.
e.       Menurut Highly IT
Hacker adalah golongan profesional komputer atau IT, mereka terdiri dari ahli komputer, pengatur cara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam suatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berupaya untuk mengenal secara pasti kelemahan suatu sistem dengan melakukan uji coba terhadap suatu sistem tersebut. Namun, para hacker tidak akan melakukan sembarang kerusakan terhadap suatu sistem dan hal itu merupakan etika seorang hacker. Hacker dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu white hat hacker dan black hat hacker. White hat hacker tertuju pada memfokuskan aksinya untuk melindungi sebuah sistem. Sedangkan black hat hacker tertuju pada memfokuskan aksinya untuk menerobos suatu sistem.




2.      Menurut Middle IT
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil, dan memberikannya dengan orang-orang di internet.

Kesimpulannya hacker merupakan seseorang yang membuat teknologi internet semakin maju. Karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Sedangkan cracker merupakan seseorang yang merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.




BAB III
PENUTUP

2.6       Kesimpulan
Perkembangan teknologi internet sangat membantu banyak pengguna dalam mengakses informasi. Tetapi di sisi lain banyak pihak pula dengan sengaja menggunakan teknologi ini untuk melakukan tindakan kejahatan seperti kasus Kejahatan Yang Dilakukan Dengan Membuat Gangguan, Perusakan, Penghancuran Terhadap Suatu Data, Program Komputer Atau Sistem Jaringan Komputer.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.