BAB I



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman dengan teknologi yang semakin canggih akan sangat membantu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Banyak perusahaan-perusahaan yang mengandalkan teknologi canggih daripada tenaga manusia. Hal ini merupakan dampak dari persaingan ketat dalam dunia usaha. Kecepatan dan keakuratan dalam bertransaksi memudahkan para pelaku bisnis menggerakkan roda perekonomian.
Dengan kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif bagi kehidupan manusia. Berkurangnya kebutuhan akan tenaga manusia menimbulkan masalah baru yaitu kesempatan manusia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sulitnya mencari pekerjaan disertai terbatasnya lapangan pekerjaan membuat segala macam cara ditempuh untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan tindak kriminal baik di dunia nyata ataupun di dunia maya. Dengan semakin banyak orang yang mengerti tentang ilmu yang mempelajari jaringan internet, maka peluang kejahatan di dunia maya akan semakin luas. Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah Penyebaran virus yang dilakukan dengan menggunakan email. Tetapi kini para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan cara ekstrim seperti langsung membobol, melainkan dengan cara pintar yaitu Membuat Gangguan, Perusakan Atau Penghancuran Terhadap Suatu Data, Program Komputer Atau Sistem Jaringan Komputer

Dari identifikasi masalah yang dipaparkan di atas, maka penulis tertarik untuk menulis makalah tentang kejahatan yang terjadi di dunia maya, sekaligus untuk memenuhi salah satu tugas karya ilmiah mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul Penyebaran Virus Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Internet”.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan tugas karya ilmiah mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui cara kerja pelaku pembuat virus dalam tindak kejahatan di dunia maya.
2.      Mengetahui informasi tentang kejahatan dunia maya (cyber crime).
3.      Mengetahui informasi tentang hukuman (cyber law) bagi pelaku kejahatan dunia maya.
4.      Mengetahui cara mencegah dan menghindari tindak kejahatan dunia maya.
5.      Sebagai masukan terhadap orang-orang agar dapat menjaga keamanan data-data nya.
Sedangkan tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Informasi dan Teknologi Jurusan Manajemen Informatika pada Akademi Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).


1.3.  Ruang Lingkup
Agar penulisan tugas karya ilmiah ini dapat mencapai sasaran, maka penulis membatasi masalah hanya pada definisi cyber crime, ruang lingkup cyber crime, cyber crime dalam UU ITE, contoh kasus cyber crime, cara mencegah dan menghindari cyber crime, definisi cyber law, ruang lingkup cyber law, komponen-komponen cyber law, contoh kasus cyber law, landasan hukum cyber crime dan cyber law, serta perbedaan hacker dan cracker.

1.4.  Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam memahami penulisan tugas karya ilmiah, maka penulis memandang perlu untuk menjelaskan mengenai isi dari tiap-tiap bab yang dibahas. Adapun sistematika penulisan tugas karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan sistematika penulisan dari keseluruhan bab pada tugas karya ilmiah ini.

BAB III PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang definisi cyber crime, ruang lingkup cyber crime, cyber crime dalam UU ITE, contoh kasus cyber crime, cara mencegah dan menghindari cyber crime, definisi cyber law, ruang lingkup cyber law, komponen-komponen cyber law, contoh kasus cyber law, landasan hukum cyber crime dan cyber law, contoh kasus dan hukumnya, perbedaan hacker dan cracker, serta kesimpulan terhadap penulisan karya ilmiah ini.

BAB IV PENUTUP
Pada bab ini penulis menggunakan beberapa kesimpulan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.