BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan zaman
dengan teknologi yang semakin canggih akan sangat membantu dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari. Banyak perusahaan-perusahaan yang mengandalkan teknologi
canggih daripada tenaga manusia. Hal ini merupakan dampak dari persaingan ketat
dalam dunia usaha. Kecepatan dan keakuratan dalam bertransaksi memudahkan para
pelaku bisnis menggerakkan roda perekonomian.
Dengan kemajuan
teknologi tidak selalu berdampak positif bagi kehidupan manusia. Berkurangnya
kebutuhan akan tenaga manusia menimbulkan masalah baru yaitu kesempatan manusia
untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sulitnya mencari pekerjaan disertai
terbatasnya lapangan pekerjaan membuat segala macam cara ditempuh untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu cara untuk
memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan tindak kriminal baik di
dunia nyata ataupun di dunia maya. Dengan semakin banyak orang yang mengerti
tentang ilmu yang mempelajari jaringan internet,
maka peluang kejahatan di dunia maya akan semakin luas. Salah satu kasus yang
paling sering terjadi adalah Penyebaran
virus yang dilakukan dengan menggunakan email. Tetapi kini
para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan cara ekstrim seperti langsung
membobol, melainkan dengan cara pintar yaitu Membuat Gangguan, Perusakan Atau Penghancuran Terhadap Suatu
Data, Program Komputer Atau Sistem Jaringan Komputer
Dari
identifikasi masalah yang dipaparkan di atas, maka penulis tertarik untuk
menulis makalah tentang kejahatan yang terjadi di dunia maya, sekaligus untuk
memenuhi salah satu tugas karya ilmiah mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Penyebaran
Virus Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Internet”.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan dari penulisan tugas karya ilmiah mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui cara kerja pelaku pembuat
virus dalam tindak kejahatan di dunia maya.
2. Mengetahui
informasi tentang kejahatan dunia maya (cyber
crime).
3. Mengetahui
informasi tentang hukuman (cyber law)
bagi pelaku kejahatan dunia maya.
4. Mengetahui
cara mencegah dan menghindari tindak kejahatan dunia maya.
5. Sebagai
masukan terhadap orang-orang agar dapat menjaga keamanan data-data nya.
Sedangkan tujuan dari
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat nilai UAS
mata kuliah Etika Profesi Informasi dan Teknologi Jurusan Manajemen Informatika
pada Akademi Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
1.3. Ruang Lingkup
Agar penulisan tugas
karya ilmiah ini dapat mencapai sasaran, maka penulis membatasi masalah hanya
pada definisi cyber crime, ruang
lingkup cyber crime, cyber crime dalam UU ITE, contoh kasus cyber crime, cara mencegah dan
menghindari cyber crime, definisi cyber law, ruang lingkup cyber law, komponen-komponen cyber law, contoh kasus cyber law, landasan hukum cyber
crime dan cyber law, serta
perbedaan hacker dan cracker.
1.4. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam
memahami penulisan tugas karya ilmiah, maka penulis memandang perlu untuk
menjelaskan mengenai isi dari tiap-tiap bab yang dibahas. Adapun sistematika
penulisan tugas karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis
menjelaskan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup,
dan sistematika penulisan dari keseluruhan bab pada tugas karya ilmiah ini.
BAB
III PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis
menjelaskan tentang definisi cyber crime,
ruang lingkup cyber crime, cyber crime dalam UU ITE, contoh kasus cyber crime, cara mencegah dan
menghindari cyber crime, definisi cyber law, ruang lingkup cyber law, komponen-komponen cyber law, contoh kasus cyber law, landasan hukum cyber crime dan cyber law, contoh kasus dan hukumnya, perbedaan hacker dan cracker, serta kesimpulan terhadap penulisan karya ilmiah ini.
BAB
IV PENUTUP
Pada bab ini penulis
menggunakan beberapa kesimpulan
Tidak ada komentar